tugas pokok dan fungsi
tugas pokok
- Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik secara cepat dan akurat;
- Penyebarluasan dan pendokumentasian Informasi Publik PPID di lingkungan Poltekbang Surabaya;
- Penyusunan Daftar Informasi Publik Poltekbang Surabaya secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan;
- Menyebarluaskan Informasi Publik melalui media elektronik dan/atau nonelektronik, dan media sosial.
fungsi
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Melakukan penataan dan penyimpanan informasi publik di Lingkungan Poltekbang Surabaya;
- Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi.