1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Profil PPID

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Politeknik Penerbangan Surabaya melalui transparansi informasi publik, sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan, akuntabel, dan efisien dalam memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

image

Informasi PPID

Temukan informasi terkini, artikel pilihan, dan kabar terbaru seputar kegiatan PPID Politeknik Penerbangan Surabaya.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban atas pertanyaan seputar layanan dan keterbukaan informasi publik PPID Politeknik Penerbangan Surabaya.

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik di PPID Poltekbang Surabaya?

Pemohon dapat mengajukan permohonan secara online dengan menekan tombol "Permohonan Informasi Publik" pada halaman utama website ini, atau datang langsung ke desk layanan PPID Poltekbang Surabaya dengan membawa identitas diri resmi (KTP/SIM/Paspor).

Berapa lama waktu penyelesaian permohonan informasi publik?

Apakah ada biaya yang dikenakan dalam permohonan informasi?

Apa langkah yang dapat dilakukan jika permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi?

Dokumen persyaratan apa saja yang wajib diunggah/dilampirkan?

Akreditasi dan Mutu
Politeknik Penerbangan Surabaya

image