Tugas dan Fungsi PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
📋

Tanggung Jawab

1

Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

2

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;

3

Meningkatkan sumber daya manusia delam pelayanan informasi; dan

4

Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan informasi.

âš™

Wewenang

1

Memberikan Informasi secara baik dan efisien sihingga dapat diakses dengan murah;

2

Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dikecualikan kepada PPID Utama;

3

Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi secara fisik yang meliputi : 1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
3. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi

4

Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;

5

Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;

6

Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;

7

Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;

8

Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau Informasi; memutakhirkan;

9

Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan

10

Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.

✈