Tanggung Jawab
Menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
Meningkatkan sumber daya manusia delam pelayanan informasi; dan
Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan informasi.
Wewenang
Memberikan Informasi secara baik dan efisien sihingga dapat diakses dengan murah;
Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dikecualikan kepada PPID Utama;
Menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi secara fisik yang meliputi :
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
3. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi
Menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
Melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau Informasi; memutakhirkan;
Menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.
